Dana Siswa Unggul Papua Biak Numfor: Rp 27 Miliar Baru Dibayarkan Rp 5,7 Miliar, Kemana Sisanya?

Dikdaya Biak Pertanyakan Tanggung Jawab Pemprov Papua Terkait Dana SUP Biak Numfor 2023-2024

BIAK NUMFOR – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya) Biak Numfor, Kamaruddin, S.Pd, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait program Siswa Unggul Papua (SUP) Provinsi Papua tahun 2023-2024. Dalam keterangannya yang dipublikasikan lewat social media Tiktok @Kamaruddin S.Pd, ia menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat kendala dalam pembayaran dana pendidikan dan biaya hidup mahasiswa penerima SUP asal Biak Numfor.

Menurut Kamaruddin, hingga Desember 2024 jumlah mahasiswa SUP dari Biak Numfor mencapai 238 orang, dengan 26 mahasiswa menempuh pendidikan di luar negeri dan 212 mahasiswa di dalam negeri. Sejak Juli 2023 hingga Desember 2024, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor telah menyetorkan dana sebesar Rp 27.737.867.470 ke Pemprov Papua untuk membiayai program ini.

Kamarudin menjelaskan, Program SUP sendiri merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Papua, bukan program Pemerintah Kabupaten Biak Numfor. Namun, karena terjadi permasalahan anggaran di tingkat provinsi pada 2023, seluruh pembiayaan mahasiswa SUP dibebankan kepada kabupaten/kota. Oleh sebab itu, Pemda Biak Numfor telah melakukan pembayaran dalam beberapa tahap:

  • Juli-Desember 2023: Total pembayaran ke Pemprov Papua sebesar Rp 11.787.390.802,- dilakukan dalam dua tahap: 30 Mei 2024 sebesar Rp 5 Miliar. 11 Juni 2024 sebesar Rp 6.787.390.802,-. Tahun 2024: Pembayaran sebesar Rp 15.950.479.668,- dilakukan dalam tiga tahap: 29 Juli 2024 sebesar Rp 4.096.024.363,-. 26 November 2024 sebesar Rp 5 Miliar. 10 Desember 2024 sebesar Rp 6.854.455.305,-.

Dana yang dikirimkan ke Pemprov Papua tersebut seharusnya diteruskan kepada perguruan tinggi tempat mahasiswa SUP menempuh studi, mencakup biaya kuliah dan biaya hidup. Namun, realitanya masih ada mahasiswa asal Biak Numfor yang belum menerima pembayaran tersebut.

Kamaruddin menjelaskan bahwa Pemprov Papua dalam rapat rekonsiliasi bersama, ternyata Pemprov Papua melakukan pembayaran secara umum, yaitu mengumpulkan dana dari berbagai kabupaten/kota sebelum menyalurkan pembayaran kepada mahasiswa. Sistem ini menyebabkan ketimpangan karena tidak semua mahasiswa asal Biak Numfor mendapatkan haknya meskipun dana sudah disetorkan oleh Pemda.

Pada awal Desember 2024, Pemda Biak Numfor bersama kabupaten/kota lain melakukan rekonsiliasi di Jakarta. Dalam pertemuan itu, seluruh kabupaten/kota sepakat untuk meminta Pemprov Papua menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) terkait pembayaran sebelum alokasi anggaran SUP untuk tahun 2025 dilakukan kembali.

Dana Rp 27 Miliar Baru Dibayarkan Rp 5,7 Miliar, Kemana Sisanya? Itulah yang ditanyakan oleh Kadis Dikdaya Biak Numfor Kamarudin, S.Pd. Menurunya, Dari LPJ yang diterima Pemda Biak Numfor pada 12 Desember 2024, diketahui bahwa dari Rp 27 miliar lebih yang telah disetorkan, Pemprov Papua baru menyelesaikan pembayaran sebesar Rp 5.717.526.841,- dengan rincian: 6 Mahasiswa Luar Negeri: Rp 5.101.762.466,-. Dan 22 Mahasiswa Dalam Negeri: Rp 615.764.375,-.

Artinya, dari dana Rp 27 miliar yang telah disetor, baru Rp 5,7 miliar yang digunakan. Sisanya? Pemda Biak Numfor mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas Pemprov Papua dalam pengelolaan dana ini. Kemana lebihnya?

“Kemana lebihnya? Silahkan tanyakan kepada Pemprov Papua,” tutup Kamaruddin.

Redaksi: El