KabarBiak.com – IPDA Suradji Karma KB Satreskrim Polres Biak Numfor, mewakili Kasat Reskrim Polres Biak Numfor AKP Irene Aronggear SH, Selasa (17/12) ditemui di Kantor Satresnarkoba Polres Biak, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihak kepolisian telah berhasil menangani 5 kasus terkait narkoba, dengan total barang bukti 607,27 gram narkoba jenis ganja.
Dari lima kasus tersebut, empat di antaranya berkaitan dengan narkoba, sementara satu kasus lainnya yang sedang ditangani adalah terkait produksi minuman beralkohol lokal.
Kasus produksi minuman beralkohol ini melibatkan pembuatan minuman yang terdiri dari campuran air mineral, gula, ragi, yang kemudian difermentasi dan disuling untuk menghasilkan ekstrak minuman beralkohol yang tidak dapat ditakar kadar alkoholnya.
Satu botol ‘Aqua Listrik’ dengan kemasan 600 ml dijual dengan harga sekitar 50 ribu rupiah. Penemuan ini bermula dari kegiatan Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, SIK., MH, yang melakukan kunjungan kerja ke beberapa tempat ibadah, termasuk gereja-gereja di wilayah pesisir dan perkampungan. Dalam kunjungan tersebut, Kapolres menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah atas peredaran minuman lokal jenis ‘Aqua Listrik’, yang memiliki kadar alkohol yang tidak terkontrol.
Minuman lokal yang disebut Aqua Listrik mendapat julukan tersebut karena memiliki efek memabukkan yang mirip dengan minuman beralkohol, meskipun dikemas dalam botol air mineral dan tidak memiliki label yang jelas mengenai kadar alkoholnya. Nama “Aqua Listrik” mengacu pada kemasan air mineral (Aqua) bekas, diisi minuman tersebut. Minuman ini mengandung alkohol yang dapat memberikan sensasi seperti ‘listrik’ atau rasa efek yang tiba-tiba dan kuat, yang membuat pengonsumsinya merasa terpengaruh. Minuman ini sering dijual secara sembunyi-sembunyi, tanpa takaran yang jelas, dan memiliki bau yang sangat menyengat meskipun hasil sulingannya terlihat sangat jernih.
Minuman ini dikemas dalam botol air mineral dan dijual secara sembunyi-sembunyi. Meskipun hasil sulingannya sangat jernih, bau yang ditimbulkan sangat menyengat. Menurut IPDA Suradji Karma, Polres Biak Numfor telah berhasil menahan sekitar 1000 liter minuman jenis ini, termasuk yang belum sempat disuling. “Kasus serupa sempat mencuat pada tahun 2017, namun pada tahun 2024 ini, produksi minuman jenis ini kian marak,” jelasnya.
Beberapa lokasi rumah produksi yang telah digrebek antara lain di Kampung Sorido, Kampung Mokmer, Kelurahan Waupnor, dan Kelurahan Burokub, yang hampir seluruhnya berada di wilayah Biak Kota. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan menjual produk ini secara sembunyi-sembunyi, membuat penegakan hukum semakin sulit.
Barang bukti minuman jenis Aqua Listrik yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Satresnarkoba sempat menimbulkan masalah tersendiri bagi petugas. Beberapa anggota yang terlibat dalam proses penyitaan mengaku kesulitan menahan bau dan aroma yang sangat menyengat dari minuman tersebut. Kondisi ini membuat kenyamanan bekerja terganggu, apalagi Gudang barang bukti terletak dekat dengan sejumlah ruangan petugas Satresnarkoba, sehingga barang bukti terpaksa dibuang. Bau yang tajam dan tidak sedap ini menjadi salah satu tantangan dalam penanganan kasus, selain dari potensi dampak negatif bagi kesehatan yang bisa ditimbulkan oleh konsumsi minuman tersebut.
Satreskrim Polres Biak Numfor mengimbau agar semua pihak serius menangani masalah ini, guna mencegah dampak buruk yang bisa timbul di masyarakat. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan kegiatan produksi dan peredaran minuman beralkohol ilegal ini.
Redaksi : EL